Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of “Akibat 
Hukum Penggantian Nama Anak Oleh Orang Tua Asuh Tanpa Sepengetahuan 
Orang Tua Kandung”
Penanda Bagikan

Text

“Akibat Hukum Penggantian Nama Anak Oleh Orang Tua Asuh Tanpa Sepengetahuan Orang Tua Kandung”

Meilansyah Aprianti Tuarita - Nama Orang;

Penggantian nama anak adalah tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
anak atas identitas diri, yang dijamin oleh hukum nasional dan internasional,
seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 5
menyatakan bahwa setiap anak berhak atas nama sebagai identitas diri, dan
Pasal 27 menegaskan bahwa identitas tersebut harus diberikan sejak lahir dan
dituangkan dalam akta kelahiran. Namun dalam praktiknya, sering terjadi
penggantian nama. Salah satunya penggantian nama anak oleh orang tua asuh
tanpa persetujuan orang tua kandung, yang menimbulkan masalah hukum
terkait keabsahan status anak dan hak-hak perdata di masa depan. Sehingga
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur hukum penggantian nama
anak serta akibat hukum penggantian nama anak oleh orang tua asuh tanpa
sepengetahuam orang tua kandung.
Metode penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yang
bersifat deskriptif dan analitis. Dimana bahan hukum yang dikumpulkan akan
dianalisis serta dikaji dalam suatu sistem penelitian yang tersusun secara
sistematis serta menggunakan sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer,
sekunder dan tersier.
Hasil penelitian yaitu pertama, prosedur penggantian nama anak dalam
pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan harus dilakukan melalui penetapan pengadilan dan
dilanjutkan dengan pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kedua, Penggantian nama anak oleh orang tua asuh tanpa prosedur hukum dan
tanpa persetujuan orang tua kandung tidak sah menurut hukum. Tindakan ini
menimbulkan masalah pada keabsahan identitas anak, mengaburkan silsilah,
melanggar hak anak atas identitas, serta dapat dikategorikan sebagai perbuatan
melawan hukum


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1) SE.1202 MEI e1
SE.1202 MEI e1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
“Akibat Hukum Penggantian Nama Anak Oleh Orang Tua Asuh Tanpa Sepengetahuan Orang Tua Kandung”, Dibimbing oleh
No. Panggil
SE.1202 MEI e1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.1202
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
Penggantian Nama, Anak Asuh, Akibat Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Meilansyah Aprianti Tuarita
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • abstrak
  • bab 1
  • bab 2
  • bab 3
  • bab 4
  • daftar pustaka
  • naskah
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?