Text
“Akibat Hukum Penggantian Nama Anak Oleh Orang Tua Asuh Tanpa Sepengetahuan Orang Tua Kandung”
Penggantian nama anak adalah tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
anak atas identitas diri, yang dijamin oleh hukum nasional dan internasional,
seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 5
menyatakan bahwa setiap anak berhak atas nama sebagai identitas diri, dan
Pasal 27 menegaskan bahwa identitas tersebut harus diberikan sejak lahir dan
dituangkan dalam akta kelahiran. Namun dalam praktiknya, sering terjadi
penggantian nama. Salah satunya penggantian nama anak oleh orang tua asuh
tanpa persetujuan orang tua kandung, yang menimbulkan masalah hukum
terkait keabsahan status anak dan hak-hak perdata di masa depan. Sehingga
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur hukum penggantian nama
anak serta akibat hukum penggantian nama anak oleh orang tua asuh tanpa
sepengetahuam orang tua kandung.
Metode penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yang
bersifat deskriptif dan analitis. Dimana bahan hukum yang dikumpulkan akan
dianalisis serta dikaji dalam suatu sistem penelitian yang tersusun secara
sistematis serta menggunakan sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer,
sekunder dan tersier.
Hasil penelitian yaitu pertama, prosedur penggantian nama anak dalam
pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Administrasi Kependudukan harus dilakukan melalui penetapan pengadilan dan
dilanjutkan dengan pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kedua, Penggantian nama anak oleh orang tua asuh tanpa prosedur hukum dan
tanpa persetujuan orang tua kandung tidak sah menurut hukum. Tindakan ini
menimbulkan masalah pada keabsahan identitas anak, mengaburkan silsilah,
melanggar hak anak atas identitas, serta dapat dikategorikan sebagai perbuatan
melawan hukum
Tidak tersedia versi lain