Text
Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Bisnis
Penerapan asas itikad baik merupakan pelaksanaan suatu perjanjian dengan
sikap jujur, tulus, serta berlandaskan pada norma kepatutan dan kesusilaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata). Namun faktanya, asas ini dilanggar oleh Ayu Ting Ting yang secara
sepihak memasarkan produk pribadinya saat masih berlakunya perjanjian tanpa
persetujuan Luna Maya. Akibatnya menimbulkan kerugian materiil seperti penurunan
penjualan dan penumpukan stock, serta kerugian immateriil berupa penurunan reputasi
dan kepercayaan publik.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier, yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis
secara kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan
bagaimana penerapan asas itikad baik agar tidak terjadi perselisihan dalam kerjasama
bisnis serta akibat hukum tidak diterapkannya asas itikad baik dalam kerjasama bisnis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas itikad baik memiliki peran
penting dalam mencegah konflik dan menjaga keberlangsungan kerja sama bisnis.
Tindakan sepihak Ayu Ting Ting yang meluncurkan produk pribadinya tanpa
persetujuan Luna Maya selama masa perjanjian, merupakan pelanggaran terhadap asas
kepercayaan. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian materiil dan immaterill
terhadap Luna Maya, serta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum
menurut Pasal 1365 KUHPerdata. Oleh karena itu, asas itikad baik harus menjadi
prinsip utama dalam setiap tahapan perjanjian bisnis untuk menjamin keadilan dan
kepastian hukum.
Tidak tersedia versi lain