Text
Keabsahan penetapan kepala desa terpilih yang telah dibatalkan oleh pengadilan tata usaha negara (studi tentang Penetapan Kepala Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat)
UU No. 6 Tahun 2014 dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan
Peraturan Bupati Seram Bagian Barat nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pelantikan Kepala Desa, menjadi dasar
hukum dalam melakukan pemilihan kepala desa yang memberikan kewenangan kepada
panita pemilihan tingkat desa dalam menetapkan calon kepala desa yang telah
memenuhi persyaratan administrastif.
Salah satunya surat keterangan tidak pernah dipenjara, tetapi terdapat salah satu
calon kepala desa Tala yaitu Donhard Ivan Latekay yang digugurkan oleh panitia
tingkat desa karena tidak memenuhi persyaratan dimaksud tetapi panitia pemilihan
tingkat kabupaten memasukannya sebagai calon dan terpilih dalam pemilihan, tetapi
telah dibatalkan oleh putusan pengadilan negeri ambon, namun diikutsertakan kembali
dalam pemiihan ulang, sehingga dalam masalah yang diteliti adalah 1. Apakah sah
Penetapan Kepala Desa Hasil Pemilihan Ulang Yang Pemilihan Pertamanya Telah
dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ? 2.Apa Akibat Hukum Kepala Desa
Hasil Pemilihan Ulang Yang Pemilihan Pertamanya Telah dibatalkan oleh Pengadilan
Tata Usaha Negara? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif,
Hasil penelitian menunjukan bahwa Penetapan Donhard Ivan Latekay sebagai
Kepala Desa Tala berdasarkan Hasil Pemilihan Ulang pasca Putusan PTUN yang
membatalkan penetapan pemilihan pertama dianggap tidak memiliki keabsahan, karena
pemilihan ulang dimaksud tidak mengikutsertakan seluruh pemilih. Akibat hukum
penetapan Donhard Ivan Latekay sebagai kepala desa Tala setelah adanya putusan yang
membatalkan surat keputusan Bupati Seram Bagian Barat terkait penetapan Donhard
Ivan Latekay pada pemilihan pertama yang dianggap bertentangan dengan hukum,
namun diikutsertakan dalam pemilihan ulang atau pemilihan kedua dan terpilih dalam
pemilihan ulang dimaksud berakibat hukum dapat dibatalkan karena penetapannya
tidak sah karena cacat procedural.
Tidak tersedia versi lain