Text
kajian yuridis terhadap tanggung jawab penyedia platfofm e-commerce di era digital,
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam
dunia perdagangan, khususnya melalui kehadiran e-commerce berbasis platform digital.
Transaksi elektronik yang semakin marak menimbulkan berbagai persoalan hukum,
terutama terkait dengan tanggung jawab penyedia platform terhadap pelanggaran hak
konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur jual beli dalam e
commerce serta mengkaji tanggung jawab penyedia platform terhadap konten yang
melanggar hukum, khususnya dalam bentuk marketplace. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun penyedia platform
hanya bertindak sebagai perantara, namun perannya dalam memfasilitasi, mengelola, dan
mengatur transaksi menjadikan mereka turut bertanggung jawab atas peredaran barang
ilegal atau tidak sesuai dalam platformnya. Pembiaran terhadap pelanggaran tersebut dapat
dianggap sebagai bentuk kelalaian, sehingga berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata,
penyedia platform dapat dimintai pertanggungjawaban. Selain itu, penerapan asas
kepastian hukum, kehati-hatian, dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan
Konsumen menjadi landasan penting dalam pembebanan tanggung jawab tersebut. Oleh
karena itu, perlu adanya pengaturan lebih tegas dalam peraturan perundang-undangan
untuk menjamin perlindungan konsumen dan menegaskan tanggung jawab penyedia
platform digital.
Tidak tersedia versi lain