Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

PENGANGKATAN TENAGA HONORER GURU OLEH KEPALA SEKOLAH TANPA REKOMENDASI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAN PROVINSI

SUSENI WARMATAN - Nama Orang;

Indonesia sebagai negara yang merdeka memiliki salah satu tujuan penting
yang termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Tujuan itu kemudian di pertegas dalam Pasal 24 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bahwa:
“Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi
akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin
keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal
serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.” Berdasarkan ketentuan tersebut maka
Kepala Sekolah dapat mengangkat tenaga guru honorer, dengan tetap
memperhatikan Rekomendasi Dinas Pendidikan. Akan tetapi dalam
kenyataannya pengangkatan tenaga guru honorer oleh Kepala SMA Negeri 112
dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis
masalah hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
relevan dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual.
Pengangkatan Guru Honorer oleh Kepala Sekolah dilakukan dengan
mempertimbangkan rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi tanpa
rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi adalah Tindakan pemerintahan yang
beretentangan dengan peraturan perundang-undangan. Akibat hukum yang
timbul dari Tindakan Kepala Sekolah dalam mengangkat Guru Honorer tanpa
rekomendasi Dinas Pendidikan


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1) SH.731 ENI h1
SH.731 ENI h1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
PENGANGKATAN TENAGA HONORER GURU OLEH KEPALA SEKOLAH TANPA REKOMENDASI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAN PROVINSI
No. Panggil
SH.731 ENI h1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.731
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
pengangkatan, honorer, rekomendasi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
SUSENI WARMATAN
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • cover
  • cover
  • naskah
  • lembaran kuning
  • abstrak
  • bab 1
  • bab 2
  • bab 3
  • bab 4
  • daftar pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?