Text
PENGANGKATAN TENAGA HONORER GURU OLEH KEPALA SEKOLAH TANPA REKOMENDASI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAN PROVINSI
Indonesia sebagai negara yang merdeka memiliki salah satu tujuan penting
yang termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Tujuan itu kemudian di pertegas dalam Pasal 24 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bahwa:
“Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi
akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin
keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal
serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.” Berdasarkan ketentuan tersebut maka
Kepala Sekolah dapat mengangkat tenaga guru honorer, dengan tetap
memperhatikan Rekomendasi Dinas Pendidikan. Akan tetapi dalam
kenyataannya pengangkatan tenaga guru honorer oleh Kepala SMA Negeri 112
dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis
masalah hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
relevan dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual.
Pengangkatan Guru Honorer oleh Kepala Sekolah dilakukan dengan
mempertimbangkan rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi tanpa
rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi adalah Tindakan pemerintahan yang
beretentangan dengan peraturan perundang-undangan. Akibat hukum yang
timbul dari Tindakan Kepala Sekolah dalam mengangkat Guru Honorer tanpa
rekomendasi Dinas Pendidikan
Tidak tersedia versi lain