Text
Kekuatan Mengikat Perjanjian Gadai Akibat Kelalaian Karyawan
Penelitian ini secara komprehensif mengkaji kekuatan mengikat perjanjian
gadai yang dipengaruhi oleh kelalaian karyawan dalam proses pelaksanaannya.
Perjanjian gadai, sebagai instrumen jaminan kebendaan yang diatur secara spesifik
dalam Pasal 1150 hingga 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),
secara fundamental memiliki daya ikat yang kuat (pacta sunt servanda), memberikan
hak prioritas kepada kreditur untuk pelunasan utang dari barang yang digadaikan.
Namun, realitas praktik menunjukkan adanya kelalaian administratif yang sering
terjadi, meliputi kesalahan pencatatan, pengelolaan dokumen yang tidak memadai, dan
miskomunikasi antarpihak. Kelalaian ini secara signifikan dapat mengaburkan hak dan
kewajiban, serta memicu sengketa antara kreditur dan debitur.
Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, berfokus pada analisis
peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum yang relevan. Landasan hukum
utama yang menjadi pijakan adalah Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan
melawan hukum yang mewajibkan ganti rugi, serta Pasal 1367 KUHPerdata yang
menegaskan tanggung jawab pemberi kerja atas kerugian yang disebabkan oleh
kelalaian bawahannya. Studi kasus yang diangkat, seperti insiden di PT. Pegadaian
terkait kesalahan pencatatan jangka waktu pembayaran, secara jelas mengilustrasikan
bagaimana kelalaian individu karyawan dapat berimplikasi pada wanprestasi
institusional dan menimbulkan kerugian, baik materiil maupun formil, bagi nasabah.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perjanjian gadai tetap memiliki
kekuatan mengikat yang sah meskipun terdapat kekeliruan administratif yang
disebabkan oleh kelalaian karyawan, karena prinsip pacta sunt servanda tetap menjadi
landasan. Namun, kelalaian tersebut secara nyata mengurangi efektivitas pelaksanaan
perjanjian dan membebankan tanggung jawab hukum kepada lembaga gadai sebagai
entitas korporasi. Oleh karena itu, rekomendasi utama adalah peningkatan sistem
pengawasan internal, pelatihan berkelanjutan bagi karyawan mengenai prosedur
administratif dan aspek hukum perjanjian gadai, serta implementasi sistem
dokumentasi elektronik yang akurat. Langkah-langkah ini krusial untuk meminimalkan
risiko kelalaian, menjamin kepastian hukum, dan memperkuat perlindungan hak-hak
seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi gadai
Tidak tersedia versi lain