Text
Perlindungan Hukum Bagi Pihak Bank Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021,
Kehidupan masyarakat selalu diwarnai oleh berbagai keperluan baik untuk
diri pribadi ataupun untuk usaha yang ingin dibangunnya. Dalam hal pembangunan
ekonomi di berbagai kawasan negara, terkhusus aktifitas bisnis yang dilakukan para
pelaku bisnis ataupun yang dilakukan oleh para individu tidak mungkin terlepas dari
pertumbuhan keperluan dana melalui kredit, dan pemberian fasilitas kredit tidak
dapat dihindari dari pemberlakuan jaminan. Salah satu yang dikenal adalah jaminan
fidusia. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Selajutnya
disebut UU Jaminan Fidusia) memberikan kerangka hukum, namun pelaksanaan
dan penegakan hak kreditur bisa terhambat dalam melaksanakan hak eksekusi
secara efektif apabila ada implementasi yang tidak konsisten di lapangan terlebih
setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan secara perundang-undangan dan pendekatan secara
konseptual. Sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan sekunder yang
dianalisis secara kualitatif setelah diuraikan secara deskriptif untuk mengkaji
permasalahan yang ada.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dampak dari Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 terhadap eksekusi jaminan fidusia
menguatkan perlindungan hukum bagi debitur dimana tidak bisa langsung
dieksekusi hanya berdasarkan klaim sepihak dari kreditur. Perlindungan hukum
terhadap pihak bank dalam eksekusi jaminan fidusia setelah Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 memiliki dampak yang kompleks dalam
kaitannya dengan keadilan bagi pihak kreditur terkhususnya pada bank. Putusan
tersebut lebih menitikberatkan terhadap perlindungan bagi hak-hak debitur dan
kreditur sendiri terkesan belum mendapatkan keadilan yang setara. Seperti halnya
eksekusi yang lebih rumit dimana putusan-putusan tersebut menetapkan bahwa bank
tidak dapat melakukan eksekusi objek jaminan fidusia secara sepihak. Jalan akhir
yang dapat ditempuh oleh bank untuk memperolah hak-haknya atas objek jaminan
fidusia adalah membuat permohonan pada Pengadilan Negeri dengan bukti-bukti
penting yang terkait dengan wanprestasi yang dilakukan debitur.
Tidak tersedia versi lain