Text
ImplementasiConvention OnThe Rights Of Persons With Disabilities (CRPD Terhadap Hak Pendidikan Bagi PenyandangDisabilitas Di Indonesia Berdasarkan Hukum Internasional
Implementasi Convention OnThe Rights Of PersonsWith Disabilities
(CRPD) di Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengakuan hak
Pendidikan bagi penyandang disabilitas. Meskipun telah ada kemajuan dalam
pengakuan hak-hak penyandang disabilitas, tantangan yang dihadapi masih cukup
besar seperti diskriminasi, stigma sosial, dan kurangnya pemahaman masyarakat
mengenai hak-hak penyandang disabilitas. Pendidikan inklusif diharapkan
memberikan kesempatan yang setara bagi semua siswa, namun realitas di
lapangan menunjukkan masih banyak hambatan yang harus diatasi.
Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif, dimana
dilakukan pengkajian asas dan konsep hukum, serta Peraturan
Perundang
Undangan. Metode penelitian hukum yang digunakan mengacu pada bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier, serta pendekatan Perundang-Undangan dan
pendekatankasus, serta menggunakan teknik pengumpulan data dan menganalisis
hukum untuk menjawab isu yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen Hukum Internasional
meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan disabilitas, memberikan dasar
penting untuk perlindungan hak asasi termasuk penyandang disabilitas. CRPD
menekankan hak asasi manusia dan akses pendidikan yang inklusif. Di Indonesia,
implementasi CRPD menunjukkan kemajuan dalam pengakuan hak pendidikan
bagi penyandang disabilitas, di dukung oleh kerangka hukum nasional. Namun,
tantangan seperti kesenjangan antara pengakuan hukum dan realitas, stigma
sosial, dan keterbatasan sumber daya masih perlu diatasi. Rekomendasi yang
dihasilkan dari penelitian ini mencakup peningkatan pelatihan bagi guru,
penyediaan infrastruktur yang ramah disabilitas, dan edukasi masyarakat untuk
mengurangi stigma sosial.
Tidak tersedia versi lain