Text
Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Penyimpangan Seksual Voyeurisme
Berbagai bentuk tindak pidana dapat ditemui dalam masyarakat, salah
satunya adalah kekerasan seksual non-fisik karena melanggar norma kesusilaan
dan privasi orang lain. Voyeurisme merupakan salah satu bentuk parafilia, yaitu
gangguan prefensi seksual yang menjadikan orang lain sebagai objek atau
model untuk memuaskan hasrat seksual. Tindakan ini menimbulkan dampak
serius pada korban, seperti trauma, rasa tidak aman, dan pelanggaran privasi.
Pelaku umumnya menggunakan berbagai macam modus operandi mulai dari
mengintip secara langsung sampai memanfaatkan perkembangan teknologi.
Tipe penelitian pada penulisan ini menggunakan Yuridis-Normatif yang
bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum,
dan prinsip-prinsip hukum yang relevan dengan isu penyimpangan seksual
voyeurisme.
Hasil penelitian ini menjelaskan tentang analisis yuridis terhadap pelaku
penyimpangan seksual voyeurisme yang merupakan gangguan psikoseksual
dengan ciri mengintip orang lain tanpa izin untuk kepuasan seksual. Penelitian
ini mengkaji kebijakan hukum pidana serta kemampuan pertanggungjawaban
pidana berupa sanksi pidana penjara yang diterapkan pada pelaku voyeurisme
berdasarkan berbagai intrumen hukum terkait, termasuk Pasal 5 UU TPKS,
Pasal 4 jo. Pasal 9 UU Pornografi, Pasal 35 jo. Pasal 9 UU Pornografi, Pasal 27
Ayat (1) UU ITE, Pasal 167 KUHP, dan Pasal 281-282 KUHP
Tidak tersedia versi lain