Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of TANGGUNG JAWAB PENERIMA 
PENITIPAN ATAS TINDAKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN 
JASA PENITIPAN BARANG MELALUI MEDIA SOSIAL
Penanda Bagikan

Text

TANGGUNG JAWAB PENERIMA PENITIPAN ATAS TINDAKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JASA PENITIPAN BARANG MELALUI MEDIA SOSIAL

Rosdiana Marlen Gozal - Nama Orang;

Jasa titip merupakan suatu bentuk usaha baru yang memanfaatkan media
sosial sebagai sarana transaksi untuk memperoleh keuntungan. Perjanjian yang
timbul dari jasa titip tersebut secara hukum diakui sah sesuai dengan ketentuan
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan memiliki kekuatan
pembuktian elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5. Namun, realita yang terjadi pelaku
usaha jasa titip mengabaikan kewajibannya, seperti tidak mengirimkan barang dan
menghilang setelah menerima pembayaran, berakibat pada wanprestasi dan
pelanggaran hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan
Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual
(Conseptual Approach). Bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk menjawab
permasalahan yang dikaji.
Perjanjian jasa penitipan barang melalui media sosial merupakan bentuk
perjanjian inominat karena tidak memiliki pengaturan secara khusus dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perjanjian jasa titip juga
tergolong sebagai perjanjian timbal balik karena melibatkan kewajiban dari kedua
belah pihak, dan dapat pula dikategorikan sebagai perjanjian campuran. Meskipun
tidak dituangkan dalam bentuk tertulis, komunikasi elektronik dan bukti transfer
dianggap sebagai alat bukti yang sah sesuai Pasal 5 UU ITE. Apabila terjadi
wanprestasi atau cidera janji oleh penerima penitipan, maka melanggar ketentuan
Pasal 1243 KUHPerdata, Pasal 4 dan Pasal 9 UUPK. Penerima penitipan
bertanggung jawab secara hukum untuk melakukan pemulihan kerugian, yang
dapat berupa restitusi atau pengembalian dana, dan penggantian barang yang tidak
sesuai. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, konsumen sebagai pihak yang dirugikan
berhak menuntut pertanggung jawaban hukum melalui gugatan perdata di
pengadilan negeri, sesuai dengan Pasal 45 UUPK.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (1) SE.1196 ROS e1
SE.1196 ROS e1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
TANGGUNG JAWAB PENERIMA PENITIPAN ATAS TINDAKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JASA PENITIPAN BARANG MELALUI MEDIA SOSIAL
No. Panggil
SE.1196 ROS e1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.1196
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
SKRIPSI PERDATA
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Rosdiana Marlen Gozal
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • ASTRAK
  • NASKAH
  • LEMBARAN KUNING
  • BAB 1
  • BAB 2
  • BAB 3
  • BAB 3
  • BAB 4
  • DAFTAR PUSTAKA
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?