Text
TANGGUNG JAWAB PENERIMA PENITIPAN ATAS TINDAKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JASA PENITIPAN BARANG MELALUI MEDIA SOSIAL
Jasa titip merupakan suatu bentuk usaha baru yang memanfaatkan media
sosial sebagai sarana transaksi untuk memperoleh keuntungan. Perjanjian yang
timbul dari jasa titip tersebut secara hukum diakui sah sesuai dengan ketentuan
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan memiliki kekuatan
pembuktian elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5. Namun, realita yang terjadi pelaku
usaha jasa titip mengabaikan kewajibannya, seperti tidak mengirimkan barang dan
menghilang setelah menerima pembayaran, berakibat pada wanprestasi dan
pelanggaran hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan
Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual
(Conseptual Approach). Bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk menjawab
permasalahan yang dikaji.
Perjanjian jasa penitipan barang melalui media sosial merupakan bentuk
perjanjian inominat karena tidak memiliki pengaturan secara khusus dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perjanjian jasa titip juga
tergolong sebagai perjanjian timbal balik karena melibatkan kewajiban dari kedua
belah pihak, dan dapat pula dikategorikan sebagai perjanjian campuran. Meskipun
tidak dituangkan dalam bentuk tertulis, komunikasi elektronik dan bukti transfer
dianggap sebagai alat bukti yang sah sesuai Pasal 5 UU ITE. Apabila terjadi
wanprestasi atau cidera janji oleh penerima penitipan, maka melanggar ketentuan
Pasal 1243 KUHPerdata, Pasal 4 dan Pasal 9 UUPK. Penerima penitipan
bertanggung jawab secara hukum untuk melakukan pemulihan kerugian, yang
dapat berupa restitusi atau pengembalian dana, dan penggantian barang yang tidak
sesuai. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, konsumen sebagai pihak yang dirugikan
berhak menuntut pertanggung jawaban hukum melalui gugatan perdata di
pengadilan negeri, sesuai dengan Pasal 45 UUPK.
Tidak tersedia versi lain