Text
“Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pelaku tindak pidana
peredaran kosmetik tanpa izin edar dengan studi kasus Putusan Nomor
2/Pid.Sus/2019/PN Msh. Permasalahan yang dikaji meliputi kualifikasi Pasal 197
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pelaku peredaran
kosmetik tanpa izin edar, serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan
pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku peredaran kosmetik tanpa izin edar, dengan menggunakan studi
kasus Putusan Nomor: 2/Pid.Sus/2019/PN Msh.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi
seluruh unsur Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan, yakni unsur “setiap
orang”, “kesengajaan”, “perbuatan mengedarkan sediaan farmasi/kosmetik”, dan
“tanpa izin edar”. Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, terdakwa
dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 17 hari serta denda Rp2.000.000,
subsider 9 hari kurungan. Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan
seperti sikap kooperatif terdakwa dan tidak adanya catatan pidana sebelumnya,
meskipun terdakwa pernah mendapat peringatan dari BPOM. Penulis menilai
bahwa sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan ancaman pidana
maksimal dalam Pasal 197, sehingga belum optimal memberikan efek jera dan
perlindungan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain