Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana 
Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar
Penanda Bagikan

Text

“Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar

Balgis Ayu Iha - Nama Orang;

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pelaku tindak pidana
peredaran kosmetik tanpa izin edar dengan studi kasus Putusan Nomor
2/Pid.Sus/2019/PN Msh. Permasalahan yang dikaji meliputi kualifikasi Pasal 197
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pelaku peredaran
kosmetik tanpa izin edar, serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan
pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana
terhadap pelaku peredaran kosmetik tanpa izin edar, dengan menggunakan studi
kasus Putusan Nomor: 2/Pid.Sus/2019/PN Msh.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi
seluruh unsur Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan, yakni unsur “setiap
orang”, “kesengajaan”, “perbuatan mengedarkan sediaan farmasi/kosmetik”, dan
“tanpa izin edar”. Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, terdakwa
dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 17 hari serta denda Rp2.000.000,
subsider 9 hari kurungan. Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan
seperti sikap kooperatif terdakwa dan tidak adanya catatan pidana sebelumnya,
meskipun terdakwa pernah mendapat peringatan dari BPOM. Penulis menilai
bahwa sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan ancaman pidana
maksimal dalam Pasal 197, sehingga belum optimal memberikan efek jera dan
perlindungan masyarakat.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (3) SP.3034 BAL p1
SP.3034 BAL p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
“Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar”
No. Panggil
SP.3034 BAL p1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.3034
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
SKRIPSI HUKUM PIDANA
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Balgis Ayu Iha
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • ABSTRAK
  • LEMBARAN KUNING
  • NASKAH
  • BAB 1
  • BAB 2
  • BAB 3
  • BAB 4
  • DAFTAR PUSTAKA
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?