Text
Kualifikasi kekerasan fisik terhadap anak
Kekerasan fisik terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran yang masih
sering terjadi di lingkungan keluarga, bahkan dianggap wajar. Seperti kasus di
Buru Selatan dan Kecamatan TNS, dimana tindakan memukul, menjambak,
menggigit dan mengikat anak di pohon sebagai hal yang wajar untuk mendidik
anak. Hal ini menunjukan bahwa masyarakat masih menoleransi kekerasan fisik
sebagai bentuk mendisiplinkan anak. Anak-anak yang mengalami kekerasan fisik
juga sering kali tidak berdaya, bahkan menerima kekerasan sebagai resiko ketika
melakukan kesalahan. Secara hukum, setiap anak berhak mendapatkan
perlindungan dari kekerasan fisik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis
masalah hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
relevan dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual.
Berdasarkan hasil penelitian, tindakan seperti memukul, menendang,
menjambak, menggigit, hingga menyiksa anak secara fisik dikategorikan sebagai
kekerasan. Meskipun perangkat hukum sudah ada, efektivitas perlindungan
hukum sangat bergantung pada pelaporan korban, kesadaran hukum masyarakat,
dan keberadaan lembaga perlindungan anak. Hal ini menunjukkan perlunya
edukasi hukum dan penegakan hukum yang tegas demi menjamin perlindungan
anak. Kesadaran masyarakat, dukungan keluarga, serta peran lembaga
perlindungan anak sangat berpengaruh dalam implementasi perlindungan hukum
secara menyeluruh.
Tidak tersedia versi lain