Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA 
PENCUCIAN UANG MELALUI TRANSAKSI PLATFORM  BINOMO
Penanda Bagikan

Text

PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI TRANSAKSI PLATFORM BINOMO

Yunita Kappuw - Nama Orang;

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan kejahatan serius yang
bertujuan menyamarkan asal-usul uang yang diperoleh secara ilegal. Dalam
beberapa tahun terakhir, maraknya penggunaan platform digital seperti Binomo
semakin memperumit proses pelacakan aliran dana ilegal. Kasus Indra Kenz
menjadi sorotan karena ia diduga memanfaatkan platform Binomo untuk menipu
masyarakat dan mengalihkan hasil kejahatannya ke berbagai aset, sehingga memicu
penerapan pasal TPPU.
Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang
digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-
undangan terkait, literatur hukum, putusan pengadilan, dan dokumen penyidikan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencucian uang
melalui platform Binomo memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 3,
Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Unsur mens rea dan actus reus
dapat dibuktikan melalui rangkaian transaksi yang bertujuan menyamarkan atau
menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana
penipuan. Dalam konteks kasus Indra Kenz, pembuktian dilakukan dengan
memanfaatkan alat bukti elektronik sesuai Pasal 184 KUHAP jo. UU ITE,
meliputi rekaman transaksi digital, mutasi rekening, bukti transfer kripto, serta
percakapan elektronik yang menunjukkan keterlibatan pelaku.
Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa pembuktian tindak pidana
pencucian uang melalui platform digital seperti Binomo memerlukan optimalisasi
pemanfaatan bukti elektronik, peningkatan literasi digital aparat penegak hukum,
dan penguatan regulasi terhadap aktivitas investasi berbasis teknologi. Penelitian
ini merekomendasikan adanya peningkatan kerja sama internasional, modernisasi
perangkat penyidikan digital, dan penguatan pengawasan platform keuangan
daring untuk mencegah modus serupa di masa depan.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.3031 ITA p1
SP.3031 ITA p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI TRANSAKSI PLATFORM BINOMO
No. Panggil
SP.3031 ITA p1
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.3031
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
terbaru
Subjek
Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Yunita Kappuw
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • ABSTRAK
  • NASKAH
  • LEMBARAN KUNING
  • BAB 1
  • BAB 2
  • BAB 3
  • BAB 4
  • DAFTAR PUSTAKA
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?