Text
Pela Sebagai Sarana Penanggulangan Kejahatan Antara Desa Abio Dan Desa Rambatu Di Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat
Hukum adat adalah sistem hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat
adat, berdasarkan norma, kebiasaan, dan nilai-nilai yang diwariskan secara turun
temurun. Hukum ini tidak selalu tertulis tetapi ditaati dan memiliki sanksi sosial. Pela
adalah suatu sistem kekerabatan dan ikatan persaudaraan yang telah lama hidup dalam
masyarakat adat Maluku, termasuk di Pulau Seram, Pulau Ambon, dan pulau-pulau
Lease. Ikatan ini dibentuk oleh para leluhur sebagai jalan untuk menyelesaikan konflik
dan membangun solidaritas lintas desa, bahkan lintas agama dan etnis.
Istilah "Pela" memiliki makna mendalam, secara etimologis dalam bahasa Alune
berarti "sudah dan habis", yang menunjukkan bahwa segala permusuhan masa lalu
harus diakhiri dan diganti dengan hubungan persaudaraan. Hubungan pela secara
historis terbentuk karena peristiwa-peristiwa penting, seperti peperangan atau tindakan
kekerasan yang kemudian disudahi dengan sebuah kesepakatan perdamaian yang
dikenal dengan "angkat pela". Ikatan ini lalu diperkuat dengan upacara adat dan
sumpah yang dilakukan bersama.
Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban sosial, peran sistem hukum adat
seperti pela menjadi sangat penting dalam masyarakat. Efektivitas pela dalam
menanggulangi kejahatan di Desa Abio dan Desa Rambatu menunjukkan hasil yang
signifikan dan positif, sebagaimana diungkapkan oleh seluruh responden dalam
wawancara. Hubungan Pela dinilai "sangat efektif" dalam membangun harmonisasi
antara kedua desa. Efektivitas ini didasarkan pada kemampuannya untuk mengubah
pola pikir masyarakat yang dulunya saling bermusuhan menjadi hilang, dan ikatan Pela
dianggap lebih sakral daripada hubungan gandong (persaudaraan biasa). Hasil yang
terlihat saat ini sangat sesuai, di mana nilai-nilai persaudaraan antara dua suku sangat
terbangun dan terbukti ketika mereka saling berjumpa.
Tidak tersedia versi lain