Text
Penyelesaian Unresolved Segment Wilayah Naktuka Segment NoelBesi-Citrana Di Perbatasan Darat Indonesia-Timor Leste Dari Prespektif “Provisional Agreement On The Land Boundry 2005”
Penetapan batas wilayah negara baik dengan negara yang berbatasan
langsung maupun yang berhadapan, merupakan hal yang penting untuk
diselesaikan guna menjamin kepastian hukum dan stabilitas kawasan. Dalam hal
ini, Republik Indonesia berkepentingan untuk menyelesaikan penetapan batas darat
dengan negara-negara tetangga, termasuk dengan Republik Demokratik Timor
Leste pada segmen Noel Besi–Citrana di wilayah Naktuka. Oleh karena itu,
diperlukan langkah strategis yang mengarah pada penyelesaian sengketa, dengan
menempuh mekanisme perundingan dan diplomasi bilateral. Upaya ini sejalan
dengan prinsip penyelesaian sengketa internasional secara damai sebagaimana
diatur dalam Pasal 33 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu
suatu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan yang mengkaji asas
asas hukum ,prinsip-prinsip hukum, kaidah, norma, serta aturan dalam perundang
undangan guna menjawab isu hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan
Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian menunjukan bahwa, perselisihan antara Indonesia dan
Timor Leste dipicu oleh perbedaan pandangan terkait fakta, hukum, dan kebijakan.
Perbedaan ini mencakup interpretasi terhadap Perjanjian Lisbon 1859, Traktat
1904, putusan Permanent Court Award 1914, dan Provisional Agreement 2005.
Upaya diplomatik pertama pasca kemerdekaan Timor Leste dijalankan melalui tiga
level kerja sama salah satunya pada level Technical Sub-Committee on Border
Demarcation and Regulation (TSC-BDR) yang memfokus pada hal-hal teknis
delimitasi batas darat kedua negara, namun belum menghasilkan kesepakatan final,
terutama pada wilayah sengketa Naktuka Noelbesi–Citrana, yang kini masih
berstatus zona netral. Meski seharusnya bebas dari aktivitas, klaim sepihak dari
kedua negara memicu ketegangan dan konflik sebagai akibat hukum yang tentu
memerlukan tanggung jawab Indonesia dan Timor Leste dalam mempercepat
proses penetapan batas wilayah
Tidak tersedia versi lain