Text
Perlindungan Hukum Terahadap Nasabah Yang Identitasnya Dipakai Tanpa Izin Dalam Kredit Fiktif Oleh Bank
Perjanjian kredit seharusnya dilakukan antara pihak bank dengan calon
debitur. Namun, dalam praktiknya terdapat penyalahgunaan identitas, di mana data
pribadi seseorang digunakan secara tidak sah untuk mengajukan pinjaman, yang
pada akhirnya menimbulkan terjadinya kredit fiktif. Kredit fiktif tersebut
menimbulkan kerugian bagi pemilik identitas yang disalahgunakan. Hal ini tidak
hanya melanggar ketentuan mengenai syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur
dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tetapi
juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Penelitian ini bertujuan menegetahui kedudukan kartu kredit yang diajukan
dalam kredit fiktif dan perlindungan hukum bagi nasabah dalam kredit fiktif oleh
bank Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum yang dipakai yaitu bahan hukum primer, dan
sekunder yang di analisis secara kualitatif.
Kedudukan kartu kredit dalam praktik kredit fiktif menunjukkan bahwa
fasilitas kartu kredit rentan disalahgunakan sebagai alat untuk pencairan dana
dengan identitas palsu. Hal ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam
verifikasi identitas calon pemegang kartu kredit. Adapun perlindungan hukum bagi
nasabah yang datanya disalahgunakan dapat diklafikasikan ke dalam dua bentuk,
yaitu
perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
Perlindungan hukum preventif diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk
mencegah sebelum terjadinya pelanggrana. Sementar itu perlindungan hukum
represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan
hukuman tambahan yang diberikan apabilah sudah terjadi sengketa atau telah
dilakukan suatu pelanggaran.
Tidak tersedia versi lain