Text
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Angkat Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah Warisan
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada
anak angkat dalam hal kepemilikan tanah warisan di Indonesia. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana hukum waris Indonesia
melindungi hak mewaris anak angkat, bagaimana status anak angkat, dan
pengaturan apa yang akan terjadi di masa depan. Anak yang diadopsi secara
hukum oleh orang tua angkat disebut anak angkat. Anak angkat memiliki
hak yang sama dengan anak kandung, termasuk hak untuk dilindungi dari
kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Perlindungan ini dapat diberikan
melalui Undang Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan
peraturan lainnya, serta melalui mekanisme hukum yang sudah ada saat ini.
Dalam hal ini, hak-hak anak angkat harus diperlakukan dengan adil dan
tidak diperlakukan dengan buruk dibandingkan dengan anak kandung.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan masalah yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penulisan ini yaitu
bahan hukum primer, sekunder, tersier, Teknik pengumpulan bahan hukum
menggunakan studi kepustakaan yang kemudian dianalisa secara kualitatif .
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengangkatan anak tidak dapat
dipisahkan dengan kemungkinan sengketa waris di masa depan karena
beragamanya ketentuan yang mengatur pewarisan di Indonesia, Anak angkat
yang pengangkatannya dilakukan secara lisan dan tidak diatur oleh hukum
tidak memiliki hak untuk mewarisi harta orang tua angkatnya. Tetapi jika
Anak yang diangkat secara sah sesuai dengan prosedur hukum dan diadopsi
memiliki hak penuh untuk mewarisi harta orang tua angkatnya.
Tidak tersedia versi lain