Text
Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Pendaftaran Merek
Asas itikad baik adalah suatu hal yang seharusnya menjadi dasar satu
pihak dalam mendaftarkan merek. Jika didapati pihak yang dalam mendaftarkan
merek miliknya dengan sengaja meniru atau melakukan persamaan pada
pokoknya dan persamaan secara keseluruhan terhadap merek pihak lain maka hal
ini dapat menjadi alasan munculnya sengketa merek. Jika didapati suatu merek
melakukan pendaftaran merek tanpa itikad baik maka merek yang dirugikan dapat
mengajukan permohonan pembatalan merek yang tidak beritikad baik. Hal
tersebut dipertegas dalam aturan hukum lewat Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian
normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu, bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang kemudian dianalisis
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan asas itikad baik dalam
pendaftaran merek belum secara optimal dan masih menemukan banyak
hambatan. Pelaku usaha yang melakukan secara tidak sadar pendaftaran merek
dengan situasi kekurangan dalam mencari kembali (research) mengenai informasi
terhadap merek yang akan didaftarkan, atau secara sadar dan sengaja
mendaftarkan merek tanpa itikad baik sehingga memunculkan sengketa hak atas
merek. Hal ini tentu dapat digugat oleh pemilik merek terdaftar dengan
mengajukan pembatalan atas merek yang memiliki kemiripan dengan merek
sebelumnya, dengan catatan dapat membuktikan sebagai pihak pemilik merek
yang sah, serta merek yang didaftarkan oleh pihak yang tidak beritikad baik harus
terbukti memiliki persamaan pada pokoknya dan persamaan secara keseluruhan
sehingga mengakibatkan kebingungan konsumen.
Tidak tersedia versi lain