Text
Perceraian Akibat Pelangggaran Taklik Talak Dan Dampaknya Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Istri.
Taklik talak sebagai instrumen perlindungan hak istri yang diakui Kompilasi Hukum
Islam dan Undang-Undang Perkawinan, ketika suami melanggar syarat taklik talak istri berhak
mengajukan cerai guna menjamin terpenuhinya hak-haknya namun pada kenyataannya
pelaksanaan pemenuhan hak istri setelah pelanggaran taklik talak sering terkendala, terutama
dalam penegakan putusan perceraian terkait nafkah tertunggak, pembagian harta bersama, dan
hak pascacerai.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, untuk menganalisis
permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan.
Hasil Penelitian menunjukan empat klausul taklik menjadi instrumen efektif untuk
menjamin hak istri. Saat salah satu klausul dilanggar maka istri memperoleh dasar syar‘i dan
yuridis kuat untuk mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama. Keputusan hakim
berdasarkan Pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 149 Kompilasi
Hukum Islam umumnya mewajibkan mantan suami untuk membayar nafkah iddah, mut’ah,
mahar tertunggak, serta kewajiban lain yang sesuai dengan asas keadilan. substantif, suami
yang tidak memenuhi kewajiban, istri bisa minta pengadilan menegakkan putusan dengan
menyita aset suami (kecuali untuk kebutuhan kerja). Proses ini penting agar hak istri
terlindungi, meski ada kendala dalam pelaksanaannya. Hakim harus bijak mempertimbangkan
kemampuan suami dan keadilan bagi kedua pihak.
Tidak tersedia versi lain