Text
PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN DEEPFAKE PORNOGRAFI AKIBAT PENYALAHGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI).
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan telah memiliki dampak yang sangat
besar pada berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal penyalahgunaan
teknologi untuk membuat konten deepfake pornografi. Dengan deepfake
memungkinkan manipulasi terhadap gambar dan video tanpa izin pemilik.
Fenomena ini menimbulkan banyak pertanyaan bagi korban yang mengalami
pencemaran nama baik, pelanggaran privasi dan tekanan psikologis. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap korban
deepfake pornografi di indonesia dan bagaimana penegakan hukum yang dapat
diberikan kepada pelaku pembuat konten deepfake pornografi di indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus dengan hukum primer
seperti KUHP, UU Perlindungan Saksi Dan Korban, UU pornografi, UU ITE, UU
Perlindungan Data Pribadi dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta
menggunakan hukum sekunder seperti jurnal, buku-buku, dan ensiklopedia.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa korban kurang mendapatkan
perlindungan hukum yang efektif. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku
masih menghadapi masalah teknis dan yuridis, seperti pembuktian digital serta
ketidaktahuan aparat penegak hukum tentang konten deepfake pornografi berbasis
AI. Oleh karena itu diperlukannya pembaruan regulasi serta peningkatan kapasitas
bagi penegak hukum guna memberikan perlindungan yang efektif bagi korban serta
dapat menindak dengan tegas pelaku kejahatan digital berbasis AI.
Tidak tersedia versi lain