Text
Tanggung Jawab Pihak Pengangkut Atas Pelaksanaan Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor Secara Berkala,
Pasal 49 Ayat 1 UU LLAJ mengatur bahwa kendaraan bermotor yang akan
dioperasikan di jalan wajib di uji kelayakannya. Kemudian dalam Pasal 234 Ayat
1 mengatur bahwa pengemudi, pemilik kendaraan, dan atau perusahaan angkutan
bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaiannya. Fakta di lapangan yang
terjadi masih ada kendaraan yang lalai dalam melaksanakan uji KIR sehingga
mengakibatkan kecelakaan salah satunya kasus kecelakaan Bus yang terjadi pada
11 mei 2024 di Subang Jawa Barat yang berakibat pada kehilangan 11 nyawa.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif, dengan
menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan konseptual. Serta
menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Kemudian
dikumpulkan dengan menggunakan teknik penumpulan bahan hukum yang
diperoleh melalui pendekatan kepustakaan (Library Research) dan diolah serta di
analisa dengan menggunakan teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dampak dari dilaksanakannya uji
KIR memberikan dampak positif yaitu meningkatkan keselamatan konsumen
dalam berkendara dan mendukung hak konsumen atas keamanan. Namun
demikian tidak dilaksanakanya uji KIR juga memberikan dampak negatif yaitu
meningkatnya angka kecelakaan. Sehingga berakibat pemilik kendaraan
bertanggung jawab atas kerugian penumpang akibat kecelakaan yang disebabkan
oleh ketidakpatuhannya dalam melakukan uji KIR. Bentuk pertanggung jawaban
ini didasarkan pada kesalahan (liability based on fault).
Tidak tersedia versi lain