PROSIDING
Tinjauan Yuridis Undang-Undang keimigrasian Dalam Penanganan Kasus Penyeludupan Manusia.
Praktek penyelundupan manusia (people smuggling) menjadi marak dalam
beberapa tahun terakhir. Penyelundupan tersebut dilakukan melalui jejaring
kejahatan internasional yang terorganisasi baik melalui jalur negara perantara
maupun langsung. Praktek penyelundupan manusia merupakan kejahatan
transnasional yang bukan hanya didorong oleh faktor perdagangan bebas yang
terbuka lebar atau lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Akan tetapi juga
didukung oleh wilayah geografis Indonesia itu sendiri. Pelaku penyeludupan
manusia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam penelitian ini, penulis
mengkaji tentang Pengaturan Hukum tentang tindak pidana penyelundupan
manusia, pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana tersebut,
Penelitian ini menggunakan Metode penelitian normatif yang dilakukan dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum
peimer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dan teknik
analisis bahan hukum dalam penelitian, meliputi membaca dan mengkaji berbagai
jenis literatur yang relevan dengan permasalahan penelitian dan berkaitan
langsung dengan masalah yang sedang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan adalah pertama, pengaturan
hukum tentang pemberantasan tindak pidana penyelundupan manusia diatur
dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Kedua,
Pertanggungjawaban pelaku dalam tindak pidana ini harus memenuhi unsur-unsur
pidana terhadap pelaku tindak pidana penyeludupan manusia. Ketiga melalui studi
kasus dalam penelitian ini bahwa tersangka dalam penyeludupan manusia 5 WNA
Tiongkok dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dihukum dengan
pidana penjara selama 5 tahun hingga 15 tahun dan pidana dendaa sebesar Rp.
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga p1.500.000.000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah).
Tidak tersedia versi lain