Text
KAJIAN YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP UPAYA HUKUM BANDING DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ( STUDI KASUS : PUTUSAN NO. 50/PID/2014/PT.DKI),
Penangkapan terhadap seseorang dilakukan tanpa adanya bukti awal yang
cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penyidik terkadang bertindak tanpa
dasar yang jelas, sehingga keputusan mereka terkesan asal-asalan atau kurang
mempertimbangkan aspek hukum yang tepat.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membahas putusan bebas
terhadap upaya hukum banding dalam tindak pidana pembunuhan. Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa negara bertanggung jawab untuk
menjamin keadilan hukum bagi seluruh masyarakat dan memberikan ganti rugi
yang layak jika terjadi kekeliruan dalam penanganan perkara. Di samping itu,
kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya reformasi dalam sistem peradilan
pidana guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Dengan
hadirnya regulasi yang mengatur perlindungan terhadap korban salah tangkap,
diharapkan aparat penegak hukum dapat bekerja dengan lebih cermat dan tetap
menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta hak asasi manusiaPemulihan hak
bagi korban salah tangkap, menurut teori keadilan, idealnya tidak terbatas pada
kompensasi material semata. Sistem hukum yang adil harus memastikan
pemulihan martabat, keadilan restoratif, serta kesehatan psikologis
korban.Sudut pandang Teori Pertimbangan Hakim, putusan pada tingkat
banding lebih menitikberatkan keseimbangan antara fakta hukum dan asas
keadilan. Majelis Hakim menyimpulkan bahwa tidak ada bukti kuat yang
mengarah pada keterlibatan terdakwa, sehingga membebaskannya dari segala
tuntutan hukum.
Tidak tersedia versi lain