Text
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penggunaan Filter digital Dalam Jual Beli Online diTinjau Dari Pasal 1321 KUHPerdata.
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam
cara transaksi jual beli, terutama melalui platform online. Salah satu komponen
penting dalam e-commerce adalah penggunaan filter digital yang berfungsi untuk
menyaring, memvisualisasikan, serta memasarkan produk kepada konsumen.
Meskipun memberikan kemudahan dan efisiensi, penggunaan filter digital juga
berpotensi menimbulkan permasalahan hukum apabila informasi yang disampaikan
melalui visualisasi digital tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dari produk.
Dalam hal ini, permasalahan tersebut menjadi relevan ketika dikaitkan dengan cacat
kehendak yang diatur dalam Pasal 1321 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa
suatu persetujuan tidak memiliki kekuatan hukum jika diperoleh melalui
kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan
pendekatan masalah yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penulisan ini yaitu Bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier, teknik pengumpulan bahan hukum
menggunakan studi kepustakaan yang kemudian dianalisa secara kualitatif, untuk
menjawab permasalahan yang dikaji.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan filter digital yang
berlebihan dapat menyebabkan informasi yang ditampilkan tidak mencerminkan
kondisi sebenarnya dari suatu produk. Jika konsumen melakukan transaksi
berdasarkan informasi yang menyesatkan tersebut, maka dapat terjadi cacat
kehendak sehingga memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1321 KUHPerdata. Maka,
kesepakatan yang terjadi tidak muncul dari kehendak yang bebas dan dapat
dibatalkan. Tanggung jawab pelaku usaha akibat penggunaan filter digital dalam
jual beli online merupakan tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan, dan dapat
dituntut berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum. Pelaku usaha tersebut wajib
memberikan ganti rugi kepada konsumen atas kerusakan atau ketidaksesuaian
barang yang diterima oleh konsumen, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 ayat
(1) UUPK, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau
jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Tidak tersedia versi lain