Text
Kajian Yuridis Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan,
Dalam mempertimbangkan suatu putusan oleh majelis hakim juga menjadi
langkah penting dengan memperhatikan segala aspek berupa fakta yang terungkap
dalam persidangan yaitu dengan pertimbangan hukum hakim yang merupakan
argument yang digunakan oleh hakim sebagai dasar sebelum memutus suatu
perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar pertimbangan hukum
hakim dalam memutuskan perkara dan menjelaskan penerapan hukum terhadap
pelaku tindak pidana pemerkosaan.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normative dengan
mengkaji bahan pustaka melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam
penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang
dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan
terdakwa adalah tindak pidana pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan
jaksa penuntut umum yang melanggar ketentuan dalam pasal 81 ayat (1) Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76
huruf d. Sementara pertimbangan hakim dalam putusannya yang menyatakan,
pelaku telah merusak masa depan saksi korban sebagai pacarnya. Seharusnya
Hakim dapat memberikan efek jera bagi pelaku untuk mencegah timbulnya
kejahatan agar perbuatannya tidak diulangi lagi. Sekaligus disarankan juga bagi
pemerintah dan seluruh masyarakat dapat berpatisipasi untuk mencegah terjadinya
tindak pidana pemerkosaan karena setiap manusia memiliki hak untuk
mendapatkan perlindungan begitupun dengan pemerintah yang memiliki tugas
serta berkewajiban untuk melindungi para korban tindak pidana.
Tidak tersedia versi lain