Text
Penggunaan Drone Misterius Dalam Konflik Antar Negara,
Perkembangan teknologi militer, khususnya penggunaan drone atau pesawat tanpa awak, telah
menghadirkan tantangan baru dalam hukum humaniter internasional. Salah satu isu utama yang muncul
adalah penggunaan drone misterius, yaitu drone yang digunakan dalam konflik bersenjata tanpa
mencantumkan identitas atau bendera negara. Fenomena ini menimbulkan permasalahan hukum,
khususnya terkait prinsip pembedaan dan prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter.
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab sejumlah persoalan terkait kewajiban negara
penggunaan sarana berperang dalam mencantumkan bendera negara, dalam konflik bersenjata, serta
mengkaji fenomena penggunaan drone misterius tanpa bendera negara dalam konflik bersenjata dari
sudut pandang hukum humaniter internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum humaniter internasional, melalui Konvensi Den
Haag 1907 dan Protokol Tambahan I tahun 1977, mengatur kewajiban identifikasi pada sarana
berperang sebagai bagian dari prinsip pembedaan dan perlindungan terhadap penduduk sipil.
Penggunaan drone tanpa tanda kebangsaan melanggar prinsip-prinsip tersebut dan berpotensi
menghilangkan akuntabilitas dalam konflik bersenjata, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai
pelanggaran terhadap hukum humaniter.
Tidak tersedia versi lain