Text
“Pertimbangan Hukum Hakim Yang Menjatuhkan Hukuman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dalam Kasus Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 1/ Pid.B/2024/PN Dob)”
Tindak pidana penganiayaan yang marak terjadi di Indonesia sering kali
hukumannya tidak sesuai dengan harapan para pihak yang berperkara, hal ini tidak
terlepas dari putusan hakim yang dijatuhi bagi terdakwa dalam persidangan, akibat
dari putusan yang dirasa tidak sesuai akan menimbulkan rasa ketidakpercayaan
masyakarat bagi aparat penegak hukum, seperti tindak penganiayaan yang terjadi
di Kabupaten Kepulauan Aru dengan Nomor Perkara 1/Pid.B/2024/PN Dob.
Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis. Sumber hukum yang dipakai
pada penulisan ini berasal dari sumber hukum sekunder, primer, dan tersier.
Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan yakni
lewat Undang-Undang, buku-buku, atau pun referensi lainnya yang mendukung
dalam penelitian ini.
Hasil penelitian, didapati bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur
delik penganiayaan sebagaimana yang ada dalam dakwaan Penuntut Umum.
Tetapi dalam pemberian putusan, hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa
sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan hal ini mengakibatkan
krisis kepercayaan masyarakat untuk sistem hukum di Indonesia padahal
berdasarkan tujuan pemidanaan dari teori absolut yang menyatakan bahwa harus
ditegakannya prinsip keadilan dan teori relatif yang menyatakan bahwa harus
dapat mewujudkan ketertiban bagi masyarakat, serta teori gabungan yang
menggabungkan kedua teori absolut dan relatif, tetapi dari putusan hakim pada
perkara ini tujuan pemidanaan untuk prinsip keadilan tidak dapat ditegakkan bagi
korban sehingga hal ini dapat berdampak negatif terhadap pandangan masyarakat
bagi sistem hukum Indonesia dan aparat penegak hukumnya dan akibatnya tidak
dapat mewujudkan ketertiban bagi masyarakat.
Tidak tersedia versi lain