Text
Koordinasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan dengan Instansi Daerah dalam Pengawasan Obat dan Makanan
Pengawasan obat dan makanan di Indonesia menghadapi tantangan besar terkait
koordinasi antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan instansi daerah.
Tanpa kerjasama yang efektif, pengawasan menjadi tidak optimal, yang berpotensi
membahayakan kesehatan masyarakat dan melanggar standar keamanan produk.
Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisa dan membahas bentuk
koordinasi BPOM dengan instansi daerah dalam pengawasan obat dan makanan, serta
untuk menganalisa dan membahas akibat hukum jika tidak dilakukannya koordinasi
antara BPOM dengan instansi daerah pengawasan obat dan makanan. Tipe penelitian
yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan
masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual
dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa koordinasi yang efektif antara BPOM dan
instansi daerah sangat penting untuk pengawasan obat dan makanan yang efisien dan
menyeluruh. Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan
Makanan (TKPPOM) bertujuan memperkuat kerjasama dalam pengawasan terpadu dan
berkelanjutan. Langkah-langkah seperti penyusunan rencana aksi, pemantauan, dan
pengawasan pelaku usaha menjadi kunci untuk memastikan produk yang beredar aman
dan berkualitas. Hasil penelitian lanjutan menunjukkan bahwa tanpa koordinasi yang
baik, pengawasan akan terganggu, meningkatkan risiko kesehatan masyarakat dan celah
bagi pelaku usaha ilegal.
Tidak tersedia versi lain