Text
Tanggung Jawab Negara Terhadap Penampuangan Bagi Pengungsi Dari Luar Negri Di Indonesia
Pelaksanakan tugas-tugas Keimgrasian dalam rangka pembangunan nasional
yang berwawasan nusantara dilakukan dengan menerapkan prinsip selektif, yaitu orang
asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat ,yang tidak
membahayakan keamanan dan ketertiban, serta tidak bermusuhan dengan rakyat
bangsa dan negara, yang diizinkan untuk masuk wilayah Indonesia
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative. Menggunakan
pendekatan masalah seperti pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan
,Perundang-undangan. Sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan adalah
sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan bahan hukum
dilakukan dengan studi perpustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang mengatur
penanganan pengungsi, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai
tantangan seperti kekosongan hukum terkait hak-hak dasar pengungsi ketidakpastian
status hukum. Tanggung jawab Negara Republik Indonesia terhadap hak-hak pengungsi
mencakup perlindungan hak asasi manusia, penyediaan tempat tinggal yang layak,
akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, serta penghormatan terhadap prinsip
non-refoulement, yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 Meskipun
Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, tetap
menunjukkan komitmen negara untuk melindungi pengungsi di tengah tantangan
hukum dan implementasi yang ada.
Tidak tersedia versi lain