Text
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Di Wilayah Hukum Polresta Pulau Ambon Dan Pulau-Pulau Lease,
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau
berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas
atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Seiring
berkembangnya masyarakat, kejahatan pun meningkat dan dapat dikatakan bahwa kejahatan
merupakan fenomena sosial yang tidak ada habisnya. Pencurian adalah tindakan kriminal
yang mengambil barang milik orang lain tanpa izin dan diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Kejahatan pencurian, khususnya kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Polresta Pulau
Ambon dan Pulau-Pulau Lease, meningkat dan menjadi perhatian karena dampaknya
terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat .
Masalah yang dapat penulis bahas yaitu apa saja factor yang mempengaruhi tingginya
tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum polresta pulau ambon dan
Pulau-Pulau Lease dan bagaimana upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat
kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah
hukum Polresta pulau ambon dan P.P. Lease. Penulisan ini menggunakan tipe penelitian
Empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, faktor yang mempengaruhi tingginya tindak pidana
pencurian terdapat berbagai faktor penyebab yang beragam mulai dari pendidikan, ekonomi,
lingkungan sosial dan kemajuan global Oleh karena itu, penanggulangan tindak pidana
pencurian kendaraan bermotor harus melibatkan upaya yang komprehensif yang mencakup
pendekatan preventif dan represif.
Tidak tersedia versi lain