Text
Deportasi Warga Negara Asing Yang Terlibat Kegiatan Makar Dalam Perspektif Hukum Internasional,
Perkembangan yang sangat pesat pada berbagai aspek didalam kehidupan
manusia di era Globalisasi pada saat ini turut mempengaruhi aktivitas kehidupan
manusia. Perkembangan ini mempengaruhi pula aktivitas perpindahan penduduk
antar Negara yang semakin dipermudah dan proses yang cepat. Warga Negara
Asing yang melakukan perpindahan tersebut memiliki tujuan yang bermacam
macam mulai dari berwisata, bekerja hingga berniat untuk menetap di Negara lain,
inilah yang disebut juga sebagai imigrasi. Adanya aktivitas imigrasi sangat
penting untuk diregulasi oleh suatu Negara, Indonesia sebagai salah satu Negara
yang banyak menerima turis asing ataupun pekerja asing telah mengatur
pengawasan lalu lintas Warga Negara Asing yang singgah maupun tinggal di
Indonesia dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
yuridis normatif, Suatu analisis yuridis normatif pada hakikatnya menekankan
pada metode deduktif sebagai pegangan utama dan metode induktif sebagai tata
kerja penunjang. Analisis normatif terutama mempergunakan bahan-bahan
kepustakaan sebagai sumber data penelitiannya.
Hasil penilitian ini menunjukan Pelaksanaan Deportasi Warga Negara
Asing yang terlibat dalam perbuatan Makar di kantor Imigrasi menghadapi
berbagai kendala yang bersifat hukum, administratif, diplomatik, dan juga
berkaitan dengan hak asasi manusia. Proses ini memerlukan koordinasi antar
instansiterkait dan kehati-hatian dalam menjaga kepatuhan pada prosedur yang
berlaku. Salah satu kendala yang dihadapi oleh Kantor Imigrasi yaitu Tindakan
administratif keimigrasian yang berupa Deportasi karena berusaha menghindarkan
diri dari ancaman dan pelaksanaa hukuman di Negaranya. Terdapat sebab-sebab
pendeportasian Warga Asing untuk meninggalkan wilayah Negara yang
bersangkutan di Indonesia, dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 6/2011
menjelaskan penyebab seseorang Warga Negara Asing dideportasi.Perkembangan
yang sangat pesat pada berbagai aspek didalam kehidupan manusia di era
Globalisasi pada saat ini turut mempengaruhi aktivitas kehidupan manusia.
Perkembangan ini mempengaruhi pula aktivitas perpindahan penduduk antar
Negara yang semakin dipermudah dan proses yang cepat. Warga Negara Asing
yang melakukan perpindahan tersebut memiliki tujuan yang bermacam-macam
mulai dari berwisata, bekerja hingga berniat untuk menetap di Negara lain, inilah
yang disebut juga sebagai imigrasi. Adanya aktivitas imigrasi sangat penting
untuk diregulasi oleh suatu Negara, Indonesia sebagai salah satu Negara yang
banyak menerima turis asing ataupun pekerja asing telah mengatur pengawasan
lalu lintas Warga Negara Asing yang singgah maupun tinggal di Indonesia dalam
Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam Undang –
Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 13 ayat 1 memberikan
kepada Pejabat Imigrasi untuk menolak masuk bagi Orang Asing yang masuk di
wilayah Indonesia. Salah satu syarat dan ketentuan deportasi terhadap Warga
Negara Asing adalah terlibat dalam kegiatan Makar terhadap Pemerintah Republik
Indonesia. Kantor Imigrasi bertanggung jawab dalam mengawasi aktivitas Warga
Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia. Dalam hal ini,
pengawasan yang dimaksud merupakan memastikan seluruh proses dari upaya
mengontrol pelaksanaan keluar-masuknya hingga keberadaan Warga Negara asing
di Indonesia telah sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku terkait
keimigrasian. Meningkatnya aktivitas warga negara asing tentunya juga
berdampak pada semakin kompleksnya permasalahan dan regulasi terkait migrasi
antar negara. Ini juga bisa menjadi permasalahan ataupun ancaman serius terhadap
suatu negara.
Tidak tersedia versi lain