Text
“Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penjualan Konten Bermuatan Pornografi”.
Kemajuan teknologi yang sangat pesat di zaman ini, membuat umat manusia dapat
memperoleh informasi dengan mudah dan cepat, teknologi yang semakin canggih tidak hanya
dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan positif akan tetapi banyak
yang menggunakan kehebatan teknologi untuk tindakan-tindakan negatif, seperti penyebaran
konten pornografi yang akan memberi dampak buruk terhadap moral dan kepribadian luhur
bangsa Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dimana penelitian
dilakukan dengan turun lapangan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku,
data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara sedangkan data sekunder
dalam penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan berupa peraturan perundang
undangan,dan literatur hukum. Teknik analisis data dilakukan melalui tahap editing, coading,
dan tabulasi untuk kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab maraknya
penjualan konten pornografi, antara lain motif,ekonomi, lemahnya pengawasan,
perkembangan teknologi digital, serta rendahnya literasi hukum masyarakat. Adapun upaya
penanggulangan yang dilakukan para penegak hukum meliputi upaya preventif (sosialisasi
dan patrol siber), upaya represif ( penyidikan dan penindakan pelaku) serta kerjasama lintas
lembaga dan penyedia layanan digital.
Tidak tersedia versi lain