Text
Penjatuhan Pidana Terhadap Orang Yang Bukan Pelaku Tindak Pidana,
Putusan hakim sangat berkaitan dengan bagaimana hakim dalam
mengemukakan pendapat atau pertimbangannya berdasarkan fakta-fakta serta alat
bukti dipersidangan serta keyakinan hakim Putusan atas suatu perkara.Oleh sebab
itu hakim memiliki peran sentral dalam menjatuhkan putusan pengadilan.
Didalam putusan pengadilan harus terdapat pertimbangan-pertimbangan mengenai
hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan, pertimbagan tersebut
dijadikan alasan oleh hakim dalam menjatuhkan putusannya baik itu berupa
putusan pemidanaan yang lain sebagainya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. yaitu penelitian dengan mengkaji dan menganalisis norma-norma hukum,
asas-asas dan ketentuan hukum yang berlaku, kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang menjadi fokus pada penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum Hakim Dalam
Putusan Nomor 96 PK/Pid/2016 Alasan Peninjauan Kembali dari
Pemohon/Terpidana menunjukan bahwa terdapat keadaan baru (novum) yakni
mengenai kebenaran usia Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana pada saat
terjadinya tindak pidana sebagaimana dipersalahkan terhadap diri Pemohon, dapat
dibenarkan dengan pertimbangan. Bahwa berdasarkan Putusan Nomor
08/Pid.B/2013/PN-GS Terdakwa lahir pada tahun 1993, yang berarti pada saat
kejadian (tempus delicti) sesuai versi Dakwaan Penuntut Umum usia Terdakwa
adalah 19 tahun. Hal ini berarti bahwa pada saat proses penyidikan pun
keterangan Terdakwa tentang usianya tidak mempunyai bukti surat atau dokumen
lainnya, dan Akibat Hukum Penjatuhan Sanksi Pidana Dalam Perkara
08/Pid.B/2013/PN-GS. Akibat hukum yang di terima oleh yusman sebagai
terdakwa kasus pembunuhan berdasarkan pertimbangan hakim di putuskan
padanya hukuman mati. Jika berdasarkan akta baptisan gereja yang
menyebutkan bahwa Yusman Telaumbanua lahir pada tahun 1996 yang
ketika putusan ini dijatuhkan Yusman Telaumbanua masih berumur 16 Tahun,
hal ini jelas bertolak belakang dengan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang No. 3
Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Tidak tersedia versi lain