Text
Distribusi Dana Bagi Hasil Sumberdaya Alam Perikanan Berbasis Kewenangan Pemerintahan Bagi Daerah Penghasil,
Pembaruan rancangan Transfer Ke Daerah, antara lain dilakukan
melalui redesain dana bagi hasil guna memberikan kepastian alokasi yang
lebih adil serta berpotensi menambah pendapatan daerah. Redesain dana
bagi hasil tersebut diterapkan melalui penerapan prinsip by origin, prinsip
by actual, prinsip eksternalitas dan berbasis kinerja. Namun dalam
kenyataannya pengaturan distribusi Dana Bagi Hasil Sumberdaya Alam
Perikanan tidak merujuk pada prinsip-prinsip tersebut secara adil khususnya
bagi daerah penghasil.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif melalui
pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach). Bahan hukum yang
dikumpulkan melalui studi pustaka, selanjutnya dilakukan interpretasi,
dengan metode penafsiran secara gramatikal dan sistimatis. Hasil
penafsiran selanjutnya dilakukan preskriptif analisis.
Hasil Penelitian menunjukkan dalam penerapan distribusi Dana Bagi
Hasil Sumberdaya Alam Perikanan berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah beserta peraturan pelaksanaan turunannya tidak memenuhi unsur
keadilan dan inkonsisten dengan ketentuan perundangan lainnya. Skema
distribusi Dana Bagi Hasil Sumberdaya Alam Perikanan bagi daerah
penghasil dilakukan melalui penerapan: prinsip by-origin dengan
memasukan luas wilayah laut, prinsip eksternalitas, kinerja pemerintah
daerah dan prinsip by actual sebagai proksi utama skema distribusi. Proksi
utama tersebut menjadi dasar bagi daerah penghasil khususnya provinsi
dalam penyelenggaraan urusan Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai
salah satu urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah.
Tidak tersedia versi lain