Text
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KESEHATAN DAN KESLAMATAN KERJA BAGI PEKERJA INFORMAL ,
Pekerja informal memegang peranan krusial dalam perekonomian suatu negara, namun
seringkali mereka luput dari perlindungan hukum yang memadai terkait Kesehatan dan
Keselamatan Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi
bentuk-bentuk perlindungan hukum kesehatan dan keselamatan kerja yang seharusnya
diberikan kepada pekerja informal, serta mengkaji tantangan dan solusi dalam
implementasi perlindungan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan menganalisis
peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan, Kesehatan dan keselamatan kerja
, serta kebijakan pemerintah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi
yang ada lebih berfokus pada pekerja formal, sehingga menciptakan celah hukum yang
menyebabkan pekerja informal rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja. Kurangnya sosialisasi, pengawasan yang lemah, dan tidak adanya hubungan
kerja formal menjadi hambatan utama dalam memberikan perlindungan Kesehatan dan
keselamatan kerja . Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang inklusif dan adaptif yang
mencakup pekerja informal, baik melalui revisi undang-undang, penguatan peran
pemerintah daerah, maupun pemberdayaan komunitas.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan Kesehatan dan keselamatan
kerja bagi pekerja informal bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pengusaha, serikat pekerja, dan
masyarakat, untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua.
Tidak tersedia versi lain