Text
Implementasi Pinsip Keadilan Bagi Para Pihak Dalam Perjanjia Jual Beli Sayur Dengan Sistem Ijon.
Implementasi prinsip keadilan bagi para pihak dalam perjanjian jual beli
sayur dengan sistem ijon. Sistem ijon merupakan perjanjian jual beli yang
dilakukan secara lisan dan berdasarkan kepercayaan, tanpa bukti tertulis,
sehingga sering menimbulkan ketidakseimbangan posisi tawar antara petani
sebagai penjual dan pengijon sebagai pembeli. Ketidakjelasan perjanjian ini
berpotensi merugikan petani karena kurangnya perlindungan hukum dan
transparansi dalam pelaksanaan pembayaran. Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1457 adalah landasan penting dalam implementasi prinsip keadilan
bagi para pihak dalam perjanjian jual beli sayur dengan sistem ijon. Adapaun
dalam KUHPerdata Buku ke III Bab 5 mengatur tentang Perikatan, dimana jual
beli ini termasuk suatu perjanjian. Perjanjian jual beli ini atau disebut dengan
“koop en verkoop” diatur dalam Pasal 1457 sampai dengan pasal 1540
KUHPerdata.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data hukum yang
digunakan yaitu, data huku primer dan data hukum sekunder, yang menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penelitian yang menunjukkan bahwa dalam praktiknya sistem ijon
menimbulkan ketimpangan posisi tawar antara petani dan pembeli, Petani sering
menerima harga rendah dan bergantung pada pembeli, sementara risiko kerugian
akibat gagal panen sepenuhnya ditanggung oleh pembeli. Meskipun demikian,
sistem ini dianggap sebagai solusi praktis untuk kebutuhan modal dan pemasaran
hasil tani. Implementasi prinsip keadilan dalam perjanjian ijon masih perlu
diperkuat melalui kesepakatan yang jelas, perlindungan hukum, serta transparansi
harga agar kedua pihak tidak dirugikan dan kesejahteraan petani dapat
ditingkatkan. Rekomendasi utama adalah perlunya perjanjian tertulis dan
pengawasan agar transaksi ijon berjalan adil dan berimbang bagi semua pihak
Tidak tersedia versi lain