Text
Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Tanggungjawab Negara Pengirim.
Pekerja migran merupakan kelompok rentan yang sering menghadapi permasalahan
pelanggaran hak asasi, diskriminasi, dan eksploitasi selama proses migrasi hingga masa
kerja di luar negeri. negara pengirim memiliki kewajiban hukum, moral, dan politik
untuk melindungi warga negaranya di luar negeri, sebagaimana diatur dalam instrumen
internasional seperti International Convention on the Protection of the Rights of All
Migrant Workers and Members of Their Families (ICRMW) 1990 dan konvensi ILO,
serta regulasi nasional seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2017.
Penelitian ini menggunakan Metode penelitian normatif yang dilakukan dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum peimer,
sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dan teknik analisis bahan
hukum dalam penelitian, meliputi membaca dan mengkaji berbagai jenis literatur yang
relevan dengan permasalahan penelitian dan berkaitan langsung dengan masalah yang
sedang diteliti.
Hasil penelitian yang penulis lakukan adalah pertama, Perlindungan hak-hak pekerja
migran telah diatur melalui berbagai instrumen hukum internasional, seperti
International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and
Members of Their Families (ICRMW) 1990, konvensi (ILO), serta perjanjian bilateral
antarnegara. Kedua, Negara pengirim berkewajiban menjamin keselamatan,
kesejahteraan, dan perlindungan hukum pekerja migran melalui regulasi sesuai standar
internasional, pelatihan pra-penempatan, pengawasan, serta penanganan kasus secara
diplomatis. Meski regulasi telah berkembang, tantangan seperti lemahnya penegakan
hukum, terbatasnya perjanjian internasional, dan rendahnya kesadaran pekerja masih
menghambat. Sinergi dengan negara penerima dan organisasi internasional menjadi
kunci perlindungan yang efektif dan berkelanjutan.
Tidak tersedia versi lain