Text
Pertanggung jawaban pidana korporasi atas kelalaian yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan implementasi Peraturan
Perundang-Undangan Tentang Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan yang
sering kali disebabkan oleh korporasi serta Menganalisis dan menjelaskan
pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana kebakaran hutan dan
lahan. Dalam konteks hukum pidana, korporasi sebagai entitas hukum dapat
dikenakan pertanggungjawaban pidana jika terbukti terlibat dalam kelalaian yang
menyebabkan kerusakan lingkungan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum
normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan mengkaji studi dokumenter
dengan menggunakan berbagai bahan hukum primer seperti peraturan perundang
undangan, putusan pengadilan, teori hukum, dan dalam bentuk penjelasan oleh
peneliti. Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas kelalaian
yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, yang merupakan tindak pidana yang
merusak lingkungan. Kelalaian korporasi terjadi apabila korporasi gagal melakukan
pengawasan atau pengendalian yang cukup terhadap kegiatan yang dilakukan oleh
pihak ketiga (seperti kontraktor atau mitra) yang melakukan pembakaran lahan,
yang berakibat pada kebakaran hutan yang tidak terkendali. korporasi bertanggung
jawab atas kelalaian dalam mengelola risiko kebakaran lahan, meskipun
pembakaran dilakukan oleh pihak ketiga.
Tidak tersedia versi lain