Identitas diri seseorang harus diberikan sejak ia lahir, hal ini tertuang dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Memiliki identitas merupakan Hak Asasi Manusia maka Negara, Pemerintah dan masyarakat harus menjunjung dan menghormatinya seperti menetapkan aturan atau kebijakan guna melin…