Dalam ketentuan penyelenggaraan angkutan jalan masih dapat dipilah menjadi beberapa macam, antara lain angkutan orang (penumpang), angkutan barang, angkutan bus umum, angkutan pribadi,Berdasarkan Pasal 124 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka pengemudi kendaraan bermotor umum atau angkutan orang dalam trayek ekonomi untuk mengangkut anak sekolah, namun kenyataan yang terja…