Jual beli tanah pada prinsipnya merupakan suatu perjanjian baik dalam bentuk Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli maupun dalam bentuk Akta Jual Beli dimana pihak yang mempunyai tanah berjanji dan mengikatkan diri untuk menyerahkan haknya atas tanah yang bersangkutan kepada pihak pembeli, baik terhadap tanah hak milik pribadi maupun terhadap Tanah warisan. Tanah warisan adalah tanah yang …