Undang-Undang Hak Cipta yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, memberikan perlindungan hukum hak cipta yang lebih ditingkatkan dari peraturan perundangundangan sebelumnya. Pada masa sekarang kemajuan teknologi dan informasi, telah memberikan kontribusi terhadap globalisasi perdagangan berbagai ciptaan-ciptaan yang termasuk Hak K…