Rakyat Indonesia yang telah mendapatkan status kewarganegaraan seperti yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia telah menjadi Warga Negara Indonesia dan dengan sendirinya mendapatkan ha…