Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjelaskan bahwa Kekerasan Seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan atau mengalami diskriminasi karena relasi kuasa yang timpang. Kekerasan ini terjadi di dalam relasi yang sangat personal, pada lingkup keluarga atau r…