Kejaksaan selaku lembaga pemerintahan yang bertugas selaku penegak hukum yang melakukan kekuasaan negara di bidang penututan, serta mengemban tugas lain termasuk dalam kasus perdata, dimana Jaksa Pengacara Negara dalam perannya selaku kuasa hukum negara ataupun pemerintah. Peran kejaksaan dibidang Perdata serta Tata Usaha Negara sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tent…