Anak terlantar merupakan anak-anak yang karena suatu sebab tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik rohani, jasmani, maupun sosial. pemerintah pun memang telah diamanatkan untuk mengurus anak-anak terlantar, yaitu anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spritiual, maupun sosial. dalam Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indon…