Tindak pidana pembunuhan merupakan bentuk pelanggaran hukum berat yang melanggar hak asasi manusia paling mendasar, yakni hak untuk hidup. Dalam sistem hukum Indonesia, pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan tergolong sebagai delik berat yang memerlukan pembuktian unsur kesengajaan dan perencanaan. Kasus pembunuhan terhadap korban Sugianto yang diputus melalui Putusan No…