Isu hukum dalam penulisan ini antara lain (1) Apakah ada perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat korban pencemarandan (2) Bagaimana upaya hukum terkait perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat yang lingkungan hidupnya tercemar. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang dipakai penulis dalam penelitian ini yaitu pendekatan peratur…