Lima warga negara Indonesia (WNI) dituding sebagai bagian jaringan fasilitator keuangan Negara irak dan suriah (Islamic state of Iraq and syriah/isis) merupakan sebuah kejahatan yang memfasilitasi perjalanan ISIS ke suriah dan wilayah operasi mereka yang lain, Dan melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsian suriah. Penulisan ini bertujuan …