Hak Asasi Manusia atau HAM secara substansional merupakan hak yang tidak dapat dicabut atau dipisahkan dari manusia karena HAM melekat secara kodrati, oleh karena itu HAM menuntut adanya penghormatan serta pemenuhannya oleh negara. Tuntutan tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa segala bentuk perbuatan serta tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menciderai HAM ha…